Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat merupakan pendorong perubahan dalam berbagai bidang kehidupan.  Peguruan tinggi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang didorong oleh perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.  Harus ada link and match antara  perguruan tinggi dengan berbagai bidang kehidupan di luar perguruan tinggi, seperti misalnya dengan dunia usaha.  Adanya kaitan dan kesesuaian proses belajar megajar di perguruan tinggi dengan bidang-bidang kehidupan lain di luar perguruan tinggi memungkinkan perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang siap untuk memasuki dunia kerja.  Peningkatan kaitan dan kesesuaian proses belajar mengajar di perguruan tinggi dengan dunia kerja di luar kampus dapat dilakukan dengan memberikan lebih banyak kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan kegiatan di luar kampus. 

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MB KM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertujuan memberikan hak kepada mahasiswa untuk bebas memilih kegiatan belajar mengajar yang dibutuhkan dalam rangka mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja.  Kebijakan MB KM juga bertujuan untuk meningkatkan link and match antara perguruan tinggi dengan dunia kerja di luar kampus.  Melalui jalur MB KM mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih kegiatan-kegiatan di luar kampus sebagai bagian dari proses belajar, dan mendapat pengakuan setara dengan bobot belajar di kampus dalam satuan sistem kredit semester (SKS). 

Kegiatan MB KM

Ada dua bentuk kegiatan merdeka belajar di luar kampus, yaitu bentuk bebas (free form), dan bentuk terstruktur (structured form).  Merdeka belajar dalam bentuk free form adalah kegiatan di luar kampus untuk memperoleh kompetensi yang setara dengan 20 SKS (maksimum), tanpa disetarakan dengan mata kuliah pada kurikulum yang berlaku.  Bentuk terstruktur adalah kegiatn merdeka belajar yang mendapat pengakuan setara dengan mata kuliah pada kurikulum yang berlaku, dengan maksimum sebesar 20 SKS.

Ada 8 jenis kegiatan yang dapat dipilih oleh mahasiswa melalui jalur MB KM, yaitu (1) magang praktik industri, (2) proyek di desa, (3)  pertukaran pelajar, (4) penelitian/riset, (5) wirausaha, (6) studi/proyek independen, (7) proyek kemanusiaan, dan (8) mengajar di sekolah. 

Selain 8 kegiatan di luar kampus sebagaimana telah diuraian, mahasiswa juga diberi kebebasan untuk menngambil mata kuliah kampus lain, dan di program studi lain dalam kampusnya sendiri.  Mahasiswa yang mengambil program MB KM diberi kebebasan untuk mengikuti kuliah di perguruan tinggi lain, maksimum 20 SKS selama satu semester, dan mengikuti kuliah di program sudi lain di kampusnya sendiri maksimum 20 SKS selama satu semester.  Secara kesesluruhan mahasiswa yang menngambil program MB KM mendapat kebebasan untuk memilih kegiatan maksimum setara dengan 60 SKS dalam 3 semester.

Implikasi dari kebijakan MB KM adalah perlunya kerjasama berbagai pihak, yakni kerja sama antar program studi dalam kampus yang sama, kerja sama antar perguruan tinggi, dan kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia kerja.  Para pihak tersebut bekerja sama untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa dalam melaksanakan di luar kampus melalui jalur MB KM.  Kerja sama yang harmonis antara para pihak tersebut akan Implikasi lain dari kebijakan MB KM adalah, meskipun struktur kurikulum program studi tidak berubah, administrasi pendidikan, termasuk administrasi pendidikan di tingkat jurusan dan program studi harus disesuaikan agar jurusan dan program studi dapat memberikan fasilitasi kepada mahasiswa yang menempuh jalur MB KM.  Perguruan tinggi, termasuk jurusan dan program studi, perlu membangun kemitraan dengan dunia kerja, antara lain dengan lembaga pemerintahan, lembaga penelitian/pengabdian pada masyarakat, dunia usaha dan dunia industri.  Implikasi penting lainnya adalah beban SKS tidak diukur dari “jam belajar”, melainkan “jam kegiatan”, dengan pengetian bahwa belajar hanya merupakan salah satu unsur dari belajar.  Unsur-unsur lainnya adalah kegiatan magang/praktik di industri, kegiatan proyek di desa, kegiatan pertukaran pelajar, kegiatan penelitian/riset, kegiatan wirausaha, kegiatan studi/proyek independen, kegiatan proyek kemanusiaan, dan kegiatan belajar di sekolah. 

Dasar Hukum

Kebijakan MB KM dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Landasan hukum yang menjadi pijakan bagi kebijakan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Mekanisme MB KM

Sumber: Buku Saku Merdeka Belajar Kampus Merdeka Ditjen Dikti, 2021

Informasi lebih jauh dan terkini dan panduan-panduan MB KM dapat dilihat/diunduh melalui tautan berikut:

  1. Situs web Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  2. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  3. Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
  4. Buku Panduan Kampus Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Papua
[gtranslate]